JEMBER, KOMPAS.TV Universitas Jember Jawa Timur, membebaskan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa yang tengah menyelesaikan tugas akhir. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan keringanan kepada mahasiswa di masa pandemi Covid-19.
Pembebasan uang kuliah tunggal atau UKT sesuai dengan surat edaran Rektor Universitas Jember. Pembebasan UKT dikhususkan bagi mahasiswa semester akhir, yang telah melakukan seminar proposal tugas akhir atau menempuh Tugas Akhir, seperti skripsi, tesis dan disertasi.
Pembebasan UKT diberikan kepada seluruh program, baik program Diploma III,Strata I, hingga Pasca Sarjana.
Tak hanya mahasiswa akhir, bagi mahasiswa yang masih semester awal dan pertengahan juga diberikan keringanan UKT, namun skemanya berbeda. Ada skema menggeser kelas UKT, menunda, dan mengangsur pembayaran UKT.
Kasubag Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua di tengah pandemi.
Pembebasan UKT membuat sejumlah mahasiswa senang, salah satunya dirasakan oleh penerima bebas UKT, Bagas Yanuar. Dengan bebas UKT tersebut, ia merasa terbantu dan bisa lebih fokus menyelesaikan tugas akhir.
Data dari Universitas Jember, jumlah penerima pembebasan UKT mencapai 5.519 mahasiswa.
#Mahasiswa #UniversitasJember #BiayaKuliah #PandemiCovid19