JAKARTA KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polri dengan Interpol karena kejahatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan kejahatan lintas negara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak lebih dari 3,6 juta euro atau senilai 56,8 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut.
Tak hanya itu, ada satu tersangka lagi yang masih diburu oleh polisi.
Hingga kini Polri dan Interpol juga masih mengejar satu pelaku yang masih buron.
"Melibatkan Indonesia-Nigeria. Ini masih didalami oleh penyidik bahwasannya sejauh mana hubungan mereka, karena memang setelah dilakukan penangkapan ini terputus. Kalau ditanya perkenalannya di mana itu masih didalami," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Pelaku diketahui merupakan warga negara asing yang diduga merupakan aktor intelektual atau otak penipuan.
Polri menyebut modus para tersangka ini meretas proses transaksi pembelian ventilator dan monitor Covid-19 yang dilakukan antara dua negara yaitu perusahaan Tiongkok dan Italia.
"Para tersangka menghack percakapan email antara PT penyedia alat kesehatan di Italia tersebut dengan penyedia alat kesehatan di China. Pembicaraan itu dipotong dihack melalui email sehingga seakan-akan saudara SB ini menjadi General Managernya," jelas Brigjen Awi Setiyono.
Tersangka terbukti melakukan pengalihan dana pembelian ventilator Covid-19 ke rekening di Indonesia.
Seluruh praktik penipuan ini dilakukan bekerja sama dengan tiga tersangka yang merupakan warga negara Indonesia.