JAKARTA, KOMPASTV - Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto ke divisi propam Mabes Polri pada Selasa 7 juli 2020.
Mereka menduga ada pelanggaran kode etik lewat upaya penghilangan barang bukti kasus penyiraman penyidik senior komisi pemberantasan korupsi itu.
Lewat keterangan pada Selasa (7/7/2020) malam anggota tim Advokasi Kurnia Ramadhana menjelaskan tiga alasan pelaporan Rudy ke Mabes Polri yang dipandang menutupi fakta perkara pidana.
Pertama bukti sidik jari pelaku penyiraman pada botol dan gelas sebagai alat penyerangan yang hilang
Kedua ada pula ketiadaan rekaman kamera pengawas sekitar lokasi perkara sebagai barang bukti.
"Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujar Kurnia.
Ketiga rekaman Cell Tower Dumps yang tak pernah ditampilkan kepolisian serta minimnya penjelasan soal sobekan baju korban.
Menurut Kurnia, CTD merupakan teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
"Namun dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian," ujar Kurnia.
Tim Advokasi Novel menduga, ada upaya dari Rudy untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya.